DISPERTARU DIY GELAR FOCUS GROUP DISCUSSION PENGENDALIAN PEMANFAATAN TATA RUANG DI BEDOYO

radi 25 September 2019 14:26:40 WIB

 

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Selasa, 24 September 2019 menyelenggarakan FGD PENGENDALIAN PEMANFAATAN TATA RUANG DAN PERAN SERTA MASYARAKAT yang diikuti dari beberapa unsur masyarakat di Desa Bedoyo, diantaranya Camat Ponjong, Kepala Desa Bedoyo, Perangkat Desa Bedoyo, BPD, Ketua LKD Desa Bedoyo, Pelaku pertambangan dan tokoh masyarakat lainnya. Hadir sebagai Nara Sumber dari Dispertaru DIY yang didampingi ibu Aning sri Mintarsih dari Dispertaru Gunungkidul yang saling bergantian memberikan paparan terkait dengan pengendalaian pemanfaatan Tata Ruang di wilayah DIY.
Dibagian awal Bapak Gamdong menyampaikan Tujuan adanya pengendalian pemanfaatan Tata Ruang ini adalah untuk terwujudnya keharmonisan lingkungan alam dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan penggunaan SDA, Sumber daya buatan dengan memperhatikan SDM juga terwujudnya perlindungan fungsi tata ruang dan pencegahan dampak negative akibat pemanfaatan ruang. Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang dilaksanakan dengan proses Penetapan peraturan Zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif hingga pengenaan sanksi dalam upaya mewujudkan Terib Tata Ruang. Selanjutnya disampaikan juga posisi masyarakat dalam hal ini yaitu hak, kewajiban dan peran aktif masyarakat diantaranya berhak tahu tentang RTR, menikmati pertambahan nilai dari pemanfaatan ruang, mengajukan keberatan pemanfaatan yang salah hingga menggugat I pengadilan. “Untuk kewajiban masyarakat harus taat dan patuh aturan RTR, sementara peran aktifnya adalah ikut menyusun RTR, ikut memanfaatkan ruang hingga ikut mengendalikan pemanfaatan ruang”, lanjutnya.
Desa Bedoyo dalam Pemanfaatan ruang mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya adalah Kawasan lindung Geologi (air tanah), Kawasan strategis provinsi (Karst) , Satuan ruang Strategis Sultan Ground, Kawasan Budidaya, hingga kawasan rawan bencana (kekeringan). Dalam Perdais No 2 Tahun 2017 Tentang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten maka kawasan karst adalah merupakan satuan ruang strategis kasultanan yang masuk dalam bukan Keprabon, dengan demikian letak Desa Bedoyo sangat strategis dan harus ada upaya pengendalian dalam pemanfaatan ruang yang ada.
Sesion berikutnya dibuka diskusi umum yang dimanfaatkan oleh masyarakat Bedoyo untuk bertanya dan menyampaikan harapan Desa Bedoyo yang selama ini hidup dari tambang batu kapur agar penataan ruang benar-benar bisa ideal dan terjalin keharmonisan alam, seperti yang disampaikan Bapak Kepala Desa Bedoyo, Suminta, SP. Dari Pelaku pertambangan Bapak Siswo menyampaikan bahwa memandang pentingnya pertemuan semacam ini agar masyarakat menerima informasi secara utuh tentang pemanfaatan ruang khususnya di Bedoyo. Bapak AG Haribawa menyampaikan tentang prooses pemanfaatan tanah untuk fasilitas umum dan minta arahan tentang pemanfaatan Gunung Rau untuk obyek wisata. Harapan dan keluhan masyarakat dalam FGD ini mendapatkan respon positif dari Kepala Bidang Pelaksanaan dan Pengawasan Aning Sri Mintarsih, SP, MT, MSHS sehingga dalam kesempatan ini juga disampaikan prosedur dan mekanisme tentang pemanfaatan ruang agar benar sesuai regulasi yang ada dan terkendali. Acara FGD diakhiri dengan kesepakatan untuk saling menjaga dan memanfaatkan lingkungan / ruang sesuai RTR dan masyarakat harus berperan aktif didalamnya. (Crik-Red,)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar