PERATURAN DESA BEDOYO NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PE

radi 17 April 2020 10:40:11 WIB

Bedoyo, (SID) Kamis (30/01/2020) Pemerintah Desa Bedoyo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa BedoyoTahun Anggaran 2019 dan sudah dibahas dengan BPD pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 di Balai Desa Bedoyo. Setelah melalui pembahasan Pemerintah Desa bersama BPD, BPD menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa BedoyoTahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa BedoyoTahun Anggaran 2019 namun dengan catatan untuk melengkapi pengisian format Aset tetap Desa Bedoyo agar lebih baik sekaligus ada beberapa evaluasi kegiatan tahun 2019 agar di tahun 2020 lebih optimal dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa BedoyoTahun Anggaran 2019 menjabarkan tentang Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. Format Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa BedoyoTahun Anggaran 2019 berdasar pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang  Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.(Crik-2020).

Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA BEDOYO NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar