SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI PERDA NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI BEDOYO

radi 30 April 2021 10:24:27 WIB

Bedoyo (SID), Sosialisasi dan implemntasi Perda nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok(KTR) berlangsung di aula Kalurahan Bedoyo dengan Narasumber dari unsur pimpinan DPRD Gunungkidul dan dipandu dari Dinas K3esehatan Kabupaten Gunungkidul pada hari Selasa, 27 April 2021.

Unsur Pimpinan DPRD Gunungkidul yang hadir adalah Suharno, Wakil Ketua 1 dengan materi Sosialisasi Perda nomor 7 Tahun 2015 (KTR) dan Wiwik Widyastuti , Wakil Ketua 2 yang menyampaikan materi tentang Tugas dan Fungsi Legislatif. Sementara peserta yang hadir adalah Pamong Kalurahan, Tokoh Masyarakat, Ketua Lembaga dan Kader Kesehatan yang begitu antusias mendengarkan dan berdiskusi dengan  para Legislator terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok di Bedoyo.

Suharno yang berasal dari Partai nasdem ini menyampaikan bahwa adanya Perda ini mengatur tentang lokasi mana saja yang tidak boleh untuk merokok demi menjaga kesehatan dan lingkungan agar tetap sehat dan tanpa ada asap rokok. Kenapa harus diatur ?  " ya karna kalau tidak diatur ada banyak pihak yang akan merasakan kerugian dari asap rokok maka kita harus bisa menyesuaikan diri sesuai dengan perda ini, misalnya di Rumah sakit, sekolah, Tempat Bermain anak, Tempat Ibadah, angkutan umum dan yang lain ini gak boleh ada yang merokok".

Sementara bu Wiwik Widyastuti lebih banyak menyampaikan tugas dan fungsi DPRD baik fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan kepada pemerintah. Beliau berharap agar masyrakat selalu pro aktif untuk menyampaikan aspirasi, harapan dan masukan melalui anggota dewan di masing-masing dapilnya, agar lebih mudah tersalurkan.

Selesai berdiskusi tentang beberapa hal baik tentang KTR maupun yang lain acara  ini segera diakhiri dengan berdoa bersama. (Chelsi)

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar