SOSIALISASI PERDA NOMOR 11 TAHUN 2011 DI BEDOYO

radi 08 Juni 2021 12:18:24 WIB

Bedoyo, (SID), Bertempat di Balai kalurahan Bedoyo, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundo Niti Mandala lan Tata sasana) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang 2010-2030 dengan nara sumber Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gunungkidul.

Acara diawali dengan ucapan selamat datang dari Lurah Bedoyo dilanjutkan sambutan dan pengantar dari Dinas yang daklam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Dinas.

Hadir selaku Nara sumber adalah Bapak sutyanto, SE  dan bapak Marsubrata, SIP  sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Gunungkidul.

Dalam materinya Suyanto lebih banyak memaparkan tughas dan fungsi Dewan dalam menyuisun Peraturan daerah khususnya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Gunungkidul Nomor 6 tahun 2011. Perda ini sebagai wujud keterpaduan antar sector dalam pembangunan daerah dan masyarakat sebagai arahan lokasi investasi  pemabangunan yang dilaksanakan Pemerintah, Masyarakat dan dunia usaha.

Politisi PDIP, Marsubrata, SIP.  Menyampaikan detail rencana Tata Ruang wilayah  mulai dari perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang hingga Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang.

Sebelum Acara diakhiri terlebih dulu ada Diskusi tentang pemanfaatan wilayah Tambang di Bedoyo yang sebagian wilayahnya dimanfaatkan sebagai Tambang Batu Kapur tentu  sesuai dengan Peraturan Zonasi, Perizinan, Pemberian Insentip dan pengenaan sanksi .

Acara ditutup oleh Sekretaris Dinas Dispertaru Gunungkidul jam 12.00 WIB. (Chelsi) 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar