Laporan Realisasi APBKal Bedoyo Tahun Anggaran 2021

radi 12 April 2022 14:22:51 WIB

Bedoyo(SID)---- Pengelolaan Keuangan Desa didasarkan atas asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik  terkait pengelolaan Keuangan Desa, memerlukan sistem akuntabilitas dan transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, penatausahaan, dan pelaporannya.

Sebagai wujud tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan Kalurahan, Pemerintah Kalurahan Bedoyo Kapanewon Ponjong Kabupaten Gunungkidul setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2021 menetapkan Peraturan Kalurahan Bedoyo Nomor 1 tahun 2022 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan pada tanggal 29/01/2022.

Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana APBKal Tahun Anggaran 2021 dibahas dan ditetapkan bersama antara pemerintah kalurahan Bedoyo dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Kalurahan Bedoyo dalam forum sidang bersama.

Dokumen Lampiran : Laporan APBKal Bedoyo Tahun Anggaran 2021


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar