BLT DD TRIWULAN 1 DISALURKAN.

Afi Fajar Handani 21 April 2025 11:09:20 WIB

Pada hari ini Kamis tanggal 27 Maret 2025 diselenggarakan kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD ) Tahun 2025, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Lurah Bedoyo, Sulardi mempimpin langsung acara tersebut. Dalam kesempatan itu Lurah Bedoyo bersama dengan Pendamping Desa Kapanewon Ponjong Agung, Perwakilan Bamuskal Sutrisno, Afi Fajar Handani Kamituwa dan seluruh Pamong Kalurahan Bedoyo.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kalurahan Bedoyo, Kapanewon Ponjong. Setiap KPM menerima bantuan masing masing sebesar Rp 300.000,- setiap bulan sehingga untuk triwulan I (Januari-Maret) menerima Rp. 900.000,-. Terdapat 12 KPM yang mendapatkan BLT DD di tahun 2025 ini. Proses penyaluran BLT DD berlangsung dengan tertib dan kegiatan berjalan dengan lancar.

Dalam sambutannya Sulardi mengatakan kepada warga masyarakat penerima manfaat agar memaksimalkan penggunaan bantuan tersebut untuk kebutuhan pokok seperti membeli bahan makanan sembako dan sebagainya sesuai kebutuhan sehingga menjadi instrumen vital dalam pembangunan ekonomi lokal di berbagai pelosok desa.

“Melalui BLT-DD, pemerintah mengalokasikan dana untuk membantu masyarakat dengan harapan untuk meningkatkan kesejahteraan. Kegiatan penyaluran BLT-DD ini bertujuan untuk mendukung masyarakat kurang mampu secara finansial. Program ini telah menjadi salah satu langkah konkrit pemerintah dalam meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat” bebernya ditengah rapat, Kamis (27/03/2025) siang.

Adapun kriteria penerima BLT-DD tahun 2025 yakni calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang mengalami kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel, tidak mendapatkan bantuan sosial program keluarga harapan, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, atau penyandang disabilitas. (afi.)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar