• Profil Desa
    • Sejarah Desa
    • Profil Potensi Desa
  • Pemerintahan Desa
    • Visi dan Misi
    • Pemerintah Desa
  • Lembaga Masyarakat
  • Data Desa
    • Data Wilayah Administratif
    • Data Pendidikan dalam KK
    • Data Pendidikan Ditempuh
    • Data Pekerjaan
    • Data Agama
    • Data Jenis Kelamin
    • Data Golongan Darah
    • Data Kelompok Umur
    • Data Warga Negara
    • Status Perkawinan
    • Data Analisis
  • Kontak

Kalurahan BEDOYO

Kapanewon Ponjong
Kabupaten Gunungkidul

Bedoyo, Ponjong, Gunungkidul

BEDOYO

  • This email and any files transmitted with it are confidential and intended solely for the use of the individual or entity to whom they yang berlaku di seluruh Indonesia.
  • |
  • PEMBUATAN KTP Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia.
  • |
  • Beranda
  • Berita Desa
    • Berita Daerah
  • Produk Desa
  • Agenda Desa
  • Peraturan Desa
  • Laporan Desa
  • Panduan Layanan Desa

LOGO GUNUNGKIDUL

SUPANTO 05 Maret 2026 09:13:52 WIB

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang Standardisasi Gambar Digital Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya memberikan pedoman, kepastian hukum, serta keseragaman dalam penggunaan gambar digital Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul. Standardisasi ini mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 1968 tentang Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Sebagai dasar pelaksanaan, telah ditetapkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 267/KPTS/2025 tentang Standardisasi Gambar Digital Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul. Keputusan tersebut menjadi acuan resmi dalam penggunaan lambang daerah dalam format digital.

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Perangkat Daerah, termasuk unit kerja dan/atau satuan pendidikan di bawah kewenangannya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Pemerintah Kalurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul diwajibkan menyesuaikan penggunaan gambar digital Lambang Daerah dalam pembuatan naskah dinas maupun untuk keperluan lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Adapun file gambar digital Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul, baik versi berwarna maupun hitam putih, dapat diunduh melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan petunjuk teknis sebagaimana terlampir dalam surat edaran.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap seluruh instansi dapat melaksanakan ketentuan ini sebagaimana mestinya guna menjaga keseragaman identitas visual daerah dalam setiap dokumen dan publikasi resmi.

Dokumen Lampiran : LOGO GUNUNGKIDUL


  • share on FB
  • Tweet
  • share on WhatsApp
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Sekilas Info !

Logo GK
KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 267/KPTS/2025 TENTANG STANDARDISASI GAMBAR DIGITAL LAMBANG DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Galeri Foto

    Kerja bakti ibu-ibu PKK di samping balai dusun sebagian pasukan PTSL Rastra bedoyo, selasa 18/7/2017 TINDAK LANJUT NOTA KESEPAHAMAN SKB 3 Menteri

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Arsip Artikel

  • SAFARI RAMADHAN TINGKAT KAPANEWON PONJONG DILAKSANAKAN DI MUSHOLA AL-IKHSAN PADUKUHAN BEDOYO WETAN
  • PUTARAN KEDUA BELAS DI MASJID AL-HIDAYAH BEDOYO KIDUL
  • PUTARAN KE SEBELAS DI MUSHOLA AL-IKHLAS BEDOYO LOR
  • HUJAN DAN GELAP GULITA TETAP MELAKSANAKAN SAFARI RAMADHAN DI MASJID AL-HAQ PRINGLUWANG
  • PUTARAN KE SEMBILAN DI MUSHOLA AL-IKHSAN BEDOYO WETAN
  • PUTARAN KE DELAPAN DI MASJID AL-HUDA BEDOYO KULON
  • PUTARAN KETUJUH DI MASJID MIFTAKHUL IMAN NGALASOMBO

mbangun desa

Desaku

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License