LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN 2025

SUPANTO 06 Maret 2026 10:34:18 WIB

Kalurahan Bedoyo (SID), Penetapan Rancangan Peraturan Kalurahan LPJ Realisasi APBKal menjadi Peraturan Kalurahan tentang LPJ Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan oleh BPD bersama Pemerintah Kalaruhan dalam musyawarah yang membahas tentang realisasi APBKal selama tahun anggaran. Ini sebagai wujud pelaksanaan dari Pasal 70 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Selain Peraturan Kalurahan tersebut, Lurah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan (LPPKal), Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan (IPPKal) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan (LKPPKal) paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar